Sertifikasi Dosen 2013 dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini adalah Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan RI bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia agar para mahasiswanya lebih baik dalam menguasai ilmu pengetahuan yang sedang dijalankannya melalui pendidikan kuliah di universitas baik iru negeri maupun swasta. Proses sertifikasi dosen 2013 ini dan segala pengumuman serta data-data yang dibutuhkan bisa didapatkan dengan mengunjungi website sergur.kemdiknas.go.id
Ada beberapa syarat dalam proses sertifikasi dosen dan tenaga pendidikan untuk tahun 2013 ini. Syarat sertifikasi dosen 2013 yaitu :
- Dokumen/sertifikat kemampuan berbahasa Inggris.
- Dokumen/sertifikat hasil tes potensi akademik (TPA).
- Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah/nasional/international.
Sertifikasi tenaga pendidikan bagi para dosen yang telah menjadi
PNS 2013 tentunya akan bisa mendapatkan tambahan income penghasilan yang lumayan untuk keluarga. Karena penghasilan dosen bisa didapatkan dari beberapa jalan diantaranya yaitu Gaji Pokok, Tunjangan Fungsional, Tunjangan Suami Istri, Tunjangan Anak, Honorarium Proyek / Penelitian dan Tunjangan Sertifikasi Dosen atau
Serdos.
Pada periode tahun-tahun yang telah berlalu, sertifikasi dosen menurut pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2009, sertifikasi pendidik untuk dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi ini dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yang merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan menggunakan portofolio dosen.
Selain dari persyaratan untuk tahun 2013 ini, bagi pada tenaga pendidik dosen yng ingin untuk mengajukan pertama kalinya untuk memperoleh serdos ini harus memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Berikut beberapa
Persyaratan Mengajukan Sertifikasi Dosen antara lain adalah :
- Dosen Tetap : Dosen PNS Dpk pada PTS atau Dosen Tetap Yayasan (bukan PNS Departemen baik Depdiknas maupun Non Depdiknas);
- Memiliki Nomor Induk Regitrasi Dosen Nasional (NIDN);
- Dosen yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun di PTS dimana ia bekerja sebagai Dosen PNS DPK /Dosen Tetap Yayasan;
- Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Lektor;
- Memilki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya lulus S2, dibuktikan dengan Ijazah yang sudah dilegalisir oleh pihak yang berwenang (asli/cap basah);
- Melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit 12 SKS pada setiap semester di PTS dimana ia bekerja sebagai Dosen PNS DPK /Dosen Tetap Yayasan;
- PTS pengusul serdos harus memperhatikan rasio dosen:mahasiswa untuk bidang IPA 1:20 (toleransi s/d 1:30) dan bidang IPS 1:30 (toleransi s/d 1:45).
- Dosen yang belum memiliki kualifikasi akademik magister (S2)/ setara dapat mengikuti sertifikasi apabila:
Mencapai usia 60 tahun dan mempunyai pengalaman masa kerja 30 tahun sebagai dosen, atau mempunyai jabatan akademik Lektor Kepala dengan golongan IV/c (Dosen PNS Dpk).
Memiliki kriteria butir 1 dan 5 diatas.
Demikian tadi beberapa hal yang berkaitan serta berhubungan dengan sertifikasi untuk pada dosen dan tenaga pendidik pada tahun 2013 yang memiliki pbeberapa perubahan dalam proses pengajuan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi pendidik dosen serta persyaratan terbaru untuk mengajukan sertifikasi dosen ini.