Kenaikan gaji PNS akan kembali terjadi pada tahun 2014 nantinya. Hal ini berdasarkan pidato kepresidenan oleh Presiden SBY dalam Pidato Nota Keuangan di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2013). Gaji PNS naik ini tentunya meliputi keseluruhan Pegawai Negeri Sipil beserta juga tentunya dengan gaji TNI dan Polri di tahun 2014.
Berikut adalah pernyataan Presiden SBY mengenai pengumuman kenaikan gaji pegawai negeri sipil yang disampaikan pada pidato nota keuangan di DPR MPR : "Seiring dengan upaya untuk terus meningkatkan kesejahteraan rakyat, dalam tahun 2014 mendatang pemerintah juga tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, baik PNS maupun TNI dan Polri, serta para pensiunannya".
"Pemerintah Insya Allah, akan mempertahankan pemberian gaji dan pensiun bulan ke-13, yang kita bayarkan pada pertengahan tahun anggaran. Selain itu, Pemerintah merencanakan penyesuaian gaji pokok PNS serta anggota TNI dan Polri sebesar 6 persen, dan pensiun pokok sebesar 4 persen untuk mengantisipasi laju inflasi," imbuh SBY. Dan gaji Hakim juga akan mengalami kenaikan pula.
Dengan pokok-pokok kebijakan itu, alokasi anggaran belanja pegawai dalam RAPBN 2013 direncanakan sebesar Rp241,1 triliun. Jumlah ini meningkat Rp 28,9 triliun atau 13,6 persen dari pagu belanja pegawai dalam APBN-P 2012.
"Dalam rangka menuntaskan pelaksanaan program Reformasi Birokrasi pada Kementerian Negara/Lembaga, peningkatan alokasi belanja pegawai itu juga kita rencanakan untuk anggaran remunerasi," kata SBY
Tentunya info gaji pns akan naik lagi ini aka menjadi kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil. Hanya saja tentunya kenaikan pendapatan serta gaji PNS harus dibarengi dengan peningkatan kinerja dan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat yang telah membayar pajak dengan baik. Karena memang salah satu alokasi dana penambahan gaji pns ini adalah dari hasil pajak warga negara Indonesia.
Menurut Karo Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Muhammad Imanuddin, kenaikan gaji PNS merupakan kebijakan pemerintah setiap tahunnya. Untuk besarannya, sekitar 10 sampai 15 persen. Hanya saja itu disesuaikan dengan tingkat inflasi dan kemampuan negara untuk membayar.
"MenPAN-RB telah mengusulkan besaran kenaikan gaji sebesar 10-15 persen. Yang naik hanya gaji pokok sedangkan tunjangan tetap," ujar Imanuddin kepada JPNN, Kamis (15/8). (source :
www.jpnn.com ).
Di tahun 2013 ini,
kenaikan gaji PNS 2013 pemerintah telah menaikkan gaji PNS hingga 7%. Dari publikasi PP No.22 Tahun 2013 Tentang Peraturan Besaran Gaji Pokok PNS 2013, terdapat
daftar gaji PNS golongan I sampai IV.
Gaji paling tinggi yakni PNS golongan IVe di mana mencapai Rp 5 juta. Sedangkan PNS untuk golongan Ia atau terendah sebesar Rp 1,32 juta. Namun belum termasuk tunjangan dan lainnya.
Tentunya ini juga yang membuat persaingan dalam
Tes CPNS Tahun 2013 akan semakin ketat. Apalagi dengan adanya pembaharuan dalam hal
materi uji CPNS 2013 dengan CAT yang akan dimulai pada tahun 2013 ini.