Kementrian Kesehatan Republik Indonesia membuka pendaftaran Bidan PTT terbaru tahun 2013 untuk ditempatkan di desa-desa di Indonesia termasuk untuk desa-desa yang terpencil. Bagi rekan-rekan yang telah lulus DIII pendidikan kebidanan dan berminat untuk menjadi pegawai tidak tetap (PTT) Kemenkes untuk 3 tahun kedepan, maka berikut ini adalah informasi pengumuman lowongan Bidan PTT Kementrian Kesehatan 2013 yang didapatkan dari laman website www.kemenkes.or.id dan juga dari laman setkab.go.id.
Informasi seleksi rekrutmen bidan pegawai tidak tetap di Lingkungan Kementrian kesehatan ini berisikan himbauan dan juga memberikan kesempatan bagi Putri Republik Indonesia yang berasal dari lulusan Bidan agar segera mendaftarkan diri untuk menjadi Bidan PTT di beberapa Provinsi Indonesia untuk periode Oktober 2013.
PENGUMUMAN
Nomor: KP.01.02.1.2. 3642
PENERIMAAN BIDAN SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP PUSAT UNTUK MENGISI
BIDAN DI DESA DENGAN KRITERIA BIASA, TERPENCIL DAN SANGAT TERPENCIL
TMT 1 OKTOBER 2013
Sehubungan dengan rencana penerimaan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap Terhitung Mulai Tanggal 1 Oktober 2013, dengan ini diumum kan bahwa :
1. Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap dilakukan untuk TMT 1 Oktober 2013 dengan lama penugasan 3 (tiga) tahun kedepan.
2. Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap diberikan gaji dan insentif bruto sebesar :
- 1.700.000 (Gaji B, T DAN ST)
- 1.700.000 (INSENTIF T)
- 2.700.000 (INSENTIF ST) belum dikurangi pajak penghasilan.
Berikut pengumuman yang dilansir dari website laman resmi Setkab RI bahwa
pendaftaran bidan PTT tersebut akan dimulai sejak 1 Oktober 2013.
Para calon pendaftar dapat mengajukan berkas lamaran dan mengikuti seleksi di Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan. Dalam pengangkatan bidan PTT ini, pemerintah menegaskan tidak ada pungutan biaya apapun yang akan ditarik dari pendaftar.
“Kementerian Kesehatan mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan adanya kemungkinan pungutan oleh oknum yang mengatasnamakan Kemkes,” Pemerintah juga tidak memberikan biaya penempatan bagi bidan yang dinyatakan lulus. Sedang gaji dan insentif bruto sebesar Rp 2.700.000 belum dikurangi pajak penghasilan.
Dalam pengumuman Kementerian Kesehatan disebutkan, para bidan PTT yang direkrut itu akan dialokasikan untuk seluruh provinsi di tanah air, kecuali Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
Persyaratan administrasi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan melalui Kepala Biro Kepegawaian diatas kertas bermaterai dengan menyebutkan kriteria desa sesuai kebutuhan kabupaten/kota peminatan.
- Fotokopi ijazah pendidikan Bidan yang telah disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB).
- Daftar Riwayat Hidup (DRH).
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktek.
Surat pernyataan yang ditandatangani diatas kertas bermaterai, yang menerangkan bahwa:
- Tidak terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta.
- Tidak mengikuti pendidikan formal (melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi) selama bertugas sebagai PTT.
- Bersedia bertugas di desa penugasan sesuai kriteria dan lama penugasan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap
- Bersedia tidak pindah selama masa penugasan pertama (3 tahun).
- Dalam keadaan sehat dan bersedia tidak hamil pada tahun pertama penugasan.