Daftar tabel kenaikan tunjangan kinerja PNS Kementrian Tahun 2015 telah resmi ditanda tangani oleh Presiden di Bulan Oktober tahun ini.
Dengan demikian Tunjangan Pegawai Negeri Sipil PNS di lingkungan Kementrian Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan naik tahun 2015 ini.
Serta juga berlaku bagi PNS di lingkungan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah termasuk daftar kementrian yang mendapat kenaikan Tunjangan kinerja Tukin Tahun 2015 ini.
Salah satu tunjangan yang didapatkan PNS adalah tunjangan berbasis kinerja. Tunjangan kinerja, saat ini sudah diberikan terhadap beberapa kementerian/lembaga yang telah melaksanakan reformasi birokrasi dan mendapatkan remunerasi di tahun 2013-2014 ini.
Apalagi ditambah dengan adanya dan juga telah disyahkannya UU ASN, para PNS sepertinya akan semakin banyak mendapatkan tunjangan kerja pula.
Tunjangan Kinerja Remunerasi ini merupakan
imbalan kerja di luar gaji yang dapat diwujudkan berupa honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, atau pensiun. Sedangkan PNS di daerah berlaku ketentuan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang tertuang dalam SK Gubernur.
Sebagai angka perhitungan remunerasi, terdapat istilah baru dalam pengelompokannya, dikenal dengan istilah
grade. Grading disini menjelaskan terdapat
perbedaan kelas jabatan dalam masing-masing jabatan PNS. Masing – masing Kementerian/Lembaga memiliki 17 kelas jabatan.
Grade yang terendah yaitu grade PNS 1 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp. 1.563.000,00 dan grade tertinggi PNS yaitu grade 17 sebesar Rp. 19.360.000,00 di tahun 2013 yang lalu.
Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja Tahun 2015
Kini PNS di kementerian lembaga yang diusulkan kenaikan tunjangan kinerja pada tahun 2015 bisa bernafas lega. Pasalnya dasar hukum kenaikan tunjangan kinerja K/L tersebut sudah diterbitkan. Perpres tersebut memuat
besaran tunjangan kinerja baru 2015 yang notabene merupakan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini tidak terlepas dari hasil evaluasi dari TRBN yang menilai adanya kemajuan atau peningkatan kualitas penerapan pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Sementara Kemenetrian Keuangan sudah memberikan ijin prinsip kenaikan tunjangan kinerja dan menghasilkan rekomendasi besaran remunerasi atau tunjangan kinerja.
Kementrian Yang Mendapatkan Remunerasi PNS tahun 2013-2014 antara lain :
- Kemendagri.
- Kementerian ESDM.
- Kementerian Kehutanan.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Kementerian Kesehatan.
- Kementerian Komunikasi dan Informasi.
- Kementerian Lingkungan Hidup.
- Kementerian Luar Negeri.
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- Kementerian Pekerjaan Umum.
- Kementerian PDT.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Kementerian Perdagangan.
- Kementerian Perhubungan.
- Kementerian Sosial.
- Kemenakertrans.
- Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional.
- Badan Intelijen Negara.
- Badan Koordinasi Keamanan Laut.
- Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- BNP2TKI.
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
- Badan SAR Nasional.
- Badan Standarisasi Nasional.
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
- Setjen Dewan Ketahanan Nasional.
- Setjen Ombudsman.
Dan berikut ini adalah
Kementrian Yang mendapatkan Kenaikan Tunjangan Kinerja tahun 2015 beserta dengan dasar landasan hukum Peraturan Presiden Terbaru antara lain :
- Perpres 37 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
- Perpres 87 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Perpres 88 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
- Perpres 88 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
- Perpres 108 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Perpres 109 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Perpres 110 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
- Perpres 111 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
- Perpres 113 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Perpres 114 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Sehingga dengan demikian
kenaikan tunjangan TNI Polri Polisi 2015 adalah termasuk salah satu instansi pemerintah diantara beberapa kementrian lembaga negara seperti tercantum diatas.
Berikut ini adalah tabel daftar kenaikan tunjangan kinerja PNS 2015 seperti informasi yang dilansir dan diperoleh dari pemberitaan berikut ini :
Daftar Tunjangan Kinerja PNS 2015.
Tabel Remunerasi PNS - Tunjangan Kinerja Berdasarkan Grade di tahun 2013 yang lalu sebelum naik :
Daftar Tabel Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenko Polhukam, Kemenko PMK tahun 2015 :
Daftar Tabel Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenkes 2015,
Kemenperin, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN Tahun 2015