Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Rabu 2 Oktober 2013 kemarin. Kronologi penangkapan Akil Mochtar oleh KPK bersamaan dengan penangkapan pula anggota DPR asal Fraksi Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis di kediaman Akil pada Rabu (2/10/2013) malam. Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan barang bukti uang dolar Singapura senilai Rp3 miliar. Uang itu diduga suap terkait sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Selain menangkap tiga orang itu, KPK juga menangkap dua orang lainnya yakni, Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dan DH. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda yakni, di hotel kawasan Jakarta Pusat.
PK memantau pergerakan Akil sejak beberapa hari lalu. KPK sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada rencana pemberian uang untuk Akil pada Senin (1/10/2013). Namun rupanya pemberian uang itu bergeser waktunya menjadi Rabu malam. Kini, KPK masih memeriksa Akil dan empat orang tertangkap tangan lainnya. Menurut Johan, KPK juga memeriksa lima orang lain, yang di antaranya adalah petugas keamanan. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status hukum dan empat orang lain yang tertangkap tangan.
Sebagaimana dikutip dari laman MK, sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang digelar di MK pada Rabu (2/10) memang dipimpin Ketua MK Akil Mochtar. Perkara No.121 dan 122/PHPU.D-XI/2013 itu tengah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon, pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin.
Jaya Samaya Monong dan Daldin menganggap ada kecurangan dalam pengesahan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Gunung Mas 2013. Kecurangan itu diduga dilakukan oleh KPU Kabupaten Gunung Mas, sehingga menimbulkan keberpihakan kepada pasangan calon Hambit-Anton.