Pengadaan pembuatan e-KTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk) yang bermasalah dan diduga ada unsur korupsi di dalam prosesnya semakin terang ketika KPK telah bertindak lebih intensif lagi dalam rangka penuntasan korupsi e KTP ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Proyek e-KTP) tahun 2011-2012 diperkirakan Rp 1 triliun.
Korupsi di dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011-2012 diduga bersifat sistemis dengan melibatkan pihak kementerian, swasta, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan hal itu, kemarin. "royek dengan pagu anggaran Rp 6 triliun dan diduga merugikan negara sebesar Rp1,12 triliun itu melibatkan banyak pihak. Lihat saja dakwaannya nanti dan terbuka adanya tersangka lain," ujarnya.
KPK menyebut sistemis karena ada indikasi keterlibatan pihak-pihak di DPR dan sektor swasta. KPK perlu mengungkap utuh korupsi sistemis seperti ini untuk membuat kapok semua pihak yang melakukan korupsi, khususnya para politikus.(www.mediaindonesia.com)
Johan Budi SP selaku Juru Bicara KPK menyatakan kerugian Rp 1 triliun dalam
proyek e-KTP yang menelan biaya Rp 6 triliun itu masih hitungan-hitungan sementara. "Sementara ini masih kasar ya, dugaan kerugian di atas 1 triliun,"
Johan menjelaskan, dalam pengadaan proyek e-KTP itu, KPK menduga ada dugaan penggelembungan harga. "Ada beberapa dugaan mark up. Misalnya terkait dengan harga satuan dalam konteks pengadaan e-KTP," ujarnya.
KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, sebagai tersangka. Sugiharto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Proyek e-KTP) tahun 2011-2012.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. Hari ini, KPK menggeledah dua lokasi.
Johan menjelaskan, lokasi yang digeledah adalah kantor Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) di Jalan Percetakan Negara 31. Satu lokasi lain yang digeledah adalah rumah mantan Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya. "Sampai saat ini masih berlangsung," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Sugiharto, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP sebagai tersangka. Sugiharto adalah pegawai di Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Sugiharto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3
Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan.