Kenaikan TDL (Tarif Dasar Listrik) Tahun 2015 berdasarkan pada Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permen ESDM No 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Mei 2015 tarif listrik naik oleh Pemerintah dan PLN akan memberlakukan penyesuaian tarif listrik sesuai pasar untuk golongan rumah tangga berdaya 1.300 dan 2.200 VA seperti yang dilansir dari tribunnews.com.
Penyesuaian tarif listrik tahun 2015 adalah sesuai Permen ESDM 9/2015 yang ditandatangani Menteri ESDM Sudirman Said pada 4 Maret 2015, penyesuaian tarif (tariff adjustment) tersebut akan dilaksanakan setiap bulan dengan mengacu pada tiga indikator pasar yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.
Golongan Pelanggan Listrik Yang Mengalami Penyesuaian Kenaikan Tarif Listrik 2015
Sebelumnya PLN telah mengajukan
penundaan kenaikan tarif dasar listrik dua dari 12 golongan pelanggan yang sedianya diberlakukan Januari 2015.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014, mulai 1 Januari 2015, pemerintah menambah delapan golongan lagi, sehingga menjadi 12 golongan yang dikenakan skema adjustment tariff.
Ke-8 golongan tersebut adalah rumah tangga
R1 1.300 VA, rumah tangga R1 2.200 VA, rumah tangga golongan R2 3.500-5.500 VA, industri menengah I3 di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P3, pemerintah P2 di atas 200 kVA, industri besar I4 di atas 30.000 kVA, dan pelanggan layanan khusus.
Permen ESDM 9/2016 juga menyebutkan, penetapan tarif penyesuaian rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA pada Mei 2015 mengacu realisasi ketiga indikator pasar selama satu bulan pada bulan kedua sebelum pemberlakuan atau Maret 2015.
Pada waktu sekarang ini konsumen rumah tangga R1 berdaya 1.300 dan 2.200 VA dikenakan tarif tetap Rp 1.352 per kWh.
Pada Mei 2015, kedua golongan konsumen tersebut akan diberlakukan penyesuaian tarif yang bisa naik atau turun tergantung realisasi kurs, ICP, dan inflasi selama Maret 2015.