Pemberkasan usulan Nomor Induk Pegawai bagi tenaga honorer kategori II yang lulus seleksi tes CPNS berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara adalah sampai akhir November 2014 ini belum juga selesai maka hal ini akan bisa menyebabkan Pemerintah menggugurkan formasi cpns dari jalur khusus honorer K2 pada ujian CPNS tahun 2013 kemarin.
Hal ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman website www.setkab.go.id yang menginformasikan mengenai perihal BKN Akan Gugurkan Formasi CPNS Honorer K2 bila sampai akhir November 2014 berkas belum juga disampaikan. Sehingga hal ini juga yang menyebabkan usulan lambat, 16.819 Honorer K2 lolos seleksi CPNS belum kantongi NIP.
Sebelum ini Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat mengeluhkan banyaknya berkas usulan pemberkasan NIP Honorer K2 yang dikembalikan karena kurangnya kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil Honorer K2, di antaranya adalah tidak dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
NIP CPNS Honorer Kategori II BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang batas waktu Usulan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) honorer kategori dua (K2) yang telah lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga akhir tahun 2014. Alasannya, masih sedikit instansi yang mengajukan usulan pemberkasan penetapan NIP.
Deputi Bidang Kinerja dan Perundang-undangan BKN Kuspriyo Murdono mengatakan mundurnya pemberkasan NIP karena Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) enggan bergerak cepat dalam mengajukan pengusulan pemberkasan NIP CPNS Honorer K2 karena masih dalam tahap verivikasi.
Kuspriyo menjelaskan, belum semua usulan pemberkasan
NIP honorer kategori dua (K2) yang lulus CPNS ditetapkan BKN. Hingga Rabu (25/6), masih ada 16.819 honorer K2 yang belum mengantongi NIP meski berkasnya sudah masuk Badan Kepegawaian Negara untuk ditindaklanjuti.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar juga sudah menyentil masalah ini. Tanpa menyebut nama daerah, Azwar mengaku telah menerima laporan mengenai adanya pemda yang mengajukan pemberkasan tanpa disertai SPTJM yang diteken kepala daerah, SPTJM-nya hanya diteken Kepala BKD atas nama kepala daerah sebagai PPK.
Azwar menduga, pemberkasan tanpa SPTJM yang diteken PPK itu hanya upaya coba-coba untuk mengelabui para pegawai BKN yang mengurus penetapan NIP. Ia menegaskan, BKN tidak mungkin teledor, lantaran SPTJM yang diteken PPK merupakan syarat mutlak.