Juknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 Dan Kurikulum 2013 (K13) Pada Sekolah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah telah dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Dasar (Diknas) dan juga Dirjen Pendidikan Menengah Kemendikbud (Dikmen) melalui aturan bersama diantara kedua dirjen tersebut.
Dan aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Bersama Dirjen Pendidikan dasar dan Dirjen Pendidikan Menengah Kemendikbud Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014.
Anies Baswedan selaku Mendikbud telah menghentikan Pemberlakuan Kurikulum 2013 dengan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
Yang mana di dalam pasal satu permendikbud tersebut dikatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama pada Tahun Pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua Tahun Pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Sedangkan pada bunyi pasal 2 menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. Sekolah-sekolah itu merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013.
Dalam permendikbud tersebut juga menyatakan bahwa hal-hal yang belum diatur terkait dengan
prosedur pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 (satu), dan 2 (dua) diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
Download Unduh Juknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 Dikdas Dan Dikmen
Juknis pemberlakuan KTSP dan Kurikulum 2013 yang telah ditetapkan sejak 22 Desember 2014 itu juga menjelaskan guru akan tetap mendapatkan pelatihan dan pendampingan Kurikulum 2013 berbasis satuan pendidikan secara bertahap. Beban kerja guru disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan.
Penilaian peserta didik juga disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan. Terkait dengan adanya penetapan kenaikan kelas, maka sekolah-sekolah yang pada semester dua kembali ke KTSP, menetapkan kenaikan kelas berdasarkan KTSP dengan menggunakan konversi nilai semester pertama sebagaimana tercantum dalam peraturan bersama tersebut diatas.
Petunjuk Teknis Tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 Pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ini tidak dapat sepenuhnya digunakan di Madrasah.
Karena dalam hal ini Kementrian Agama juga belum mengeluarkan
keputusan Menteri Agama tentang petunjuk teknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 mapel umum dan kurikukulum 2013 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab di madrasah.
Bagi rekan-rekan guru yang akan mengunduh dan mendonwload Juknis KTSP dan Kurikulum k13 ini silakan donwload melalui link berikut ini == >>>
Klik Di Sini.