Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji BPIH 2015 turun dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini berdasarkan pada hasil rapat Kementrian Agama dengan DPR belum lama ini.
Penurunan ongkos naik haji 2015 ini adalah berkisar pada angka dolar amerika US Dollar sebanyak 502 dibandingkan biaya tahun lalu yang sebesar AS $ 3.219 seperti yang dilansir dari suaramerdeka.com.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengisyaratkan ada penurunan ongkos naik haji untuk tahun ini. Besarnya akan berada di bawah 3.000 dolar Amerika.
Apalagi memang Hikmah Keutamaan Pahala Haji bagi yang menunaikannya dan memperoleh haji mabrur adalah surga balasannya.
Biaya Haji 2015
DPR dan Kementerian Agama mendapat kesepakatan nilai biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun ini yang berjumlah
US$ 2.717. "Jumlahnya berselisih US$ 502 dibanding BPIH tahun 2014," katanya. BPIH pada 2014 sebesar US$ 3.219.
Jumlah ini, kata Sodik selaku Komisi Agama DPR pun berselisih sebanyak US$ 478 daripada nilai BPIH yang diajukan pertama kali oleh Kementerian Agama pada Februari 2015. "Jumlah yang diajukan Kemenag saat itu US$ 3.195," katanya.
Hasil rapat ini, menurut Sodik, akan ditetapkan dalam rapat Komisi Agama dengan Menteri Agama pada Rabu seperti dilansir dari tempo.co.
Panja BPIH dan Kementerian Agama sudah beberapa kali melakukan rapat tentang BPIH tahun ini. Kementerian Agama awalnya mengajukan US$ 3.195 sebagai biaya haji langsung dan biaya haji tidak langsung Rp 3,4 triliun.
Pada kesempatan kedua, Kementerian Agama memberikan angka US$ 3.195 sebagai biaya haji langsung serta biaya haji tidak langsung Rp 3,1 triliun. Terakhir, Kementerian Agama menurunkan biaya penyelenggaraan haji langsung hingga angka US$ 2.982, sementara biaya haji tidak langsung Rp 3,6 triliun.
Namun untuk
besaran BPIH 2015 sendiri belum bisa memastikan karena masih dalam perhitungan. Bahwasannya komponen BPIH dipengaruhi banyak faktor seperti harga-harga yang perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang.
Menag Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa pada musim haji tahun ini Kemenag ingin memprioritaskan pemanfaatan
kuota haji 2015 untuk para calon jamaah yang belum pernah berhaji.
“Pemerintah tidak membatasi orang beribadah. Yang dilakukan adalah mengatur bagaimana kuota yang sangat terbatas itu diprioritaskan bagi yang belumberhaji. Ini prinsip dasarnya,”