Larangan bagi para PNS dalam rangka mengikuti tugas belajar atau ijin belajar melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi untuk tidak mengikuti pendidikan di Universitas Perguruan tinggi dengan akreditasi C.
Dalam hal ini maka para PNS yang ingin melanjutkan kuliah harus di perguruan tinggi atau universitas dengan akreditasi minimal B. Ini seperti informasi yang dilansir dari website jpnn.com dengan judul pemberitaan dan informasi PNS Dilarang Kuliah Di Universitas Akreditasi C belum lama ini.
Dullah selaku Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Bengkulu Utara mengatakan bahwasannya arangan ini berlaku bagi PNS yang baru masuk ke universitas sejak tahun 2013.
Bagi mereka yang sudah kuliah dibawah 2013, tetap bisa melanjutkan dan menuntaskan perkuliahannya.
Bahasanya izin belajar wajib dilakukan di universitas yang berakreditasi minimal B. Itu juga yang menjadi salah satu
alasan penyebab BKN tahun ini menolak usulan kenaikan pangkat PNS. Karena penyesuaian pangkat menggunakan ijazah universitas berakreditasi C, terang Dullah selanjutnya.
Namun bagi masyarakat umum yang kuliah di universitas berakreditasi dibawah B tak perlu cemas. Ijazah yang dikeluarkan universitas berakreditasi C tetap bisa digunakan untuk tes CPNS.
Aturan Baru Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS
Dianggap tidak sesuai dengan perkembangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar memperbarui
Surat Edaran (SE) Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2013 tanggal 21 Maret 2013.
Melalui SE yang baru ini, Menteri PAN-RB memperketat persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme dalam bentuk pemberian tugas belajar dan izin belajar.
Menurut SE yang baru ini pemberian Tugas Belajar hanya diberikan kepada PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS.
Namun untuk bidang ilmu yang langka serta diperlukan oleh organisasi dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.
“Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan analisis beban kerja dan perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM) instansi masing-masing,” bunyi poin 3.1.d SE tersebut.
SE Menteri PAN- RB ini menegaskan, usia maksimal PNS yang mendapatkan tugas belajar untuk program Diploma I, II, III, dan Strata I (S-1) atau setara paling tinggi 25 tahun; program Strata II (S-2) atau setara paling tinggi 37 tahun; dan program Strata III (S-3) atau setara paling tinggi 40 tahun.
Adapun untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diperlukan, usia maksimal program Diploma I, II, III, dan Strata I (S-1) atau setara 37 tahun; program Strata II (S-2) atau setara 42 tahun; dan program Strata III (S-3) atau setara 47 tahun.
Izin Belajar
Mengenai pemberian Izin Belajar, menurut SE ini, bisa diberikan kepada PNS yang telah memiliki masa kerja paling kraung 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS, tidak meninggalkan tugas jabatannya, dan mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang.
Untuk Izin Belajar ini, SE Menteri PAN-RB itu menegaskan, biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan, dan PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.
Dalam SE ini ditegaskan, bahwa program studi di dalam negeri yang akan diikuti dalam Tugas Belajar maupun Izin Belajar harus mendapat persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang.
Untuk PNS yang pada saat ketentuan ini ditetapkan telah memperoleh pendidikan setingkat lebih tinggi atau sedang melaksanakan tugas belajar berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dosen mengikuti program tugas belajar atau izin belajar untuk Program Strata II (S-2) atau setara dan Program Strata III (S-3) atau setara, usia paling tinggi 50 tahun sampai dengan tahun 2015.
- Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional guru mengikuti program tugas belajar untuk Program Strata I (S-1) atau setara usia paling tinggi 45 tahun, sampai dengan tahun 2015.
Demikian beberapa
syarat ketentuan untuk mengikuti tugas belajar dan ijin belajar bagi PNS seperti informasi yang dilansir dari website www.kopertis12.or.id