Pendidikan dan ijasah guru harus S1 paling lambat Desember 2015 untuk terus bisa memperoleh Tunjangan Profesi Sertifikasi Guru dan juga tunjangan fungsional sebagai guru pendidikan. Hal ini adalah berdasarkan pada aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) Pasal 82 Ayat (2).
Yang isinya berbunyi : "Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang ini, wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini."
Penghapusan tunjangan profesi dan fungsional guru ini adalah sebagai imbas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Yang mana di dalam aturan dan juga regulasi tersebut mengatur
pendidikan guru minimal harus sarjana (S1) jika ingin mendapatkan tunjangan.
Undang-Undang Guru dan Dosen UUGD ini telah mulai diberlakukan sejak 30 Desember 2005. Dengan demikian bahwa batas waktu guru untuk menyelesaikan pendidikan untuk mendapatkan gelar sarjana adalah maksimal per 31 Desember 2015 tahun ini.
Guru Terancam Kehilangan Tunjangan Fungsional Dan Profesi
Aturan soal pengetatan dan syarat kualifikasi guru ini harus minimal sarjana (S1) juga dikuatkan pula oleh adanya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, terutama dalam Pasal 63 Ayat (1).
Yang isi dan bunyinya adalah sebagai berikut :
"Guru yang tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana ditentukan dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memenuhinya, kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan,".
Seperti informasi yang dilansir JPNN terkait dengan informasi pemberitaan yang berjudul Ribuan Guru Terancam Kehilangan Tunjangan Fungsional dan Profesi berikut pernyataan dari Amran selaku Kepala Bagian Pendataan Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari.
"Para guru yang belum S1, masih diberi kesempatan untuk meningkatkan kualifikasinya hingga akhir Desember 2015. Makanya, kami berharap para guru bisa memanfaatkan waktu yang ada,"
Guru yang tidak memenuhi kualifikasi S1 hingga Desember tahun ini lanjut Amran akan kehilangan hak-hak subsidi tunjangan fungsional. Tapi khusus tunjangan profesi masih ada toleransi.
Guru yang sudah disertifikasi dan sudah memiliki golongan IVa, atau masa kerja diatas 20 tahun, serta usia telah menginjak usia 50 tahun tetap akan mendapatkan hak profesinya.