Zakat merupakan ibadah yang wajib dikerjakan oleh setiap individu muslim yang telah memenuhi kriteria kewajiban zakat. Syari'at zakat merupakan ibadah dalam bentuk membersihkan setiap kekayaan yang dimiliki oleh individu muslim. Untuk itulah pentingnya kita mengenal akan hukum zakat dalam Islam itu sendiri, sehingga bagi yang telah berkewajiban untuk membayar zakat akan bisa menunaikannya sesuai dengan aturan dan adab berzakat dalam agama kita ini yaitu Islam.
Zakat adalah merupakan bagian dari salah satu rukun Islam yang lima yang menjadi pilar bangunan Islam. Sebagaimana sabda nabi SAW yang artinya adalah "Islam dibangun diatas lima (perkara); bersaksi bahwasanya tidak ada Ilah yang patut diibadahi selain Allah dan bahwasanya Nabi Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan Zakat, puasa di bulan Ramadhan, dan berhaji ke baitullah al-Haram.
Pengertian zakat adalah merupakan bagian dari harta yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat, untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya menurut ajaran Islam. Kewajiban zakat sangat fundamental, dan berkaitan erat dengan aspek-aspek ketuhanan maupun sosial ekonomi. Secara sederhana, menurut Ma'sum Dauhari, zakat menurut pengertian secara istilah syar'i adalah kadar harta yang tertentu, diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula.
Anjuran Untuk Mengeluarkan Zakat.
Dalil dalam hal untuk mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut :
- Allah Ta’ala berfirman yang artinya :"Ambillah zakat dari harta mereka dengan guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’amu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Mahamendengar lagi Maha Mengetahui." [QS. At-Taubah: 103]
- Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya : "“Barangsiapa yang bersedekah dengan seukuran biji kurma dari sumber yang halal dan Allah tidaklah menerima kecuali dari sumber yang baik, maka Allah menerima sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya, lalu Allah mengembangkannya bagi yang bersedekah sebagaimana salah seorang di antara ka-ian mengembangkan anak kudanya, hingga akhirnya (pahalanya) menjadi seperti gunung. [Muttafaq ‘alaihi].
Hukum Zakat Dalam Islam.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti halnya juga ibadah salat,
ibadah haji, dan ibadah puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia dimana pun.
Pembagian jenis Zakat adalah terdiri dari :
- Zakat Fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan.
- Zakat Maal (harta). Zakat harta adalah Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri
Dengan melihat
tujuan zakat dan faktor terjadinya permasalahan hubungan sosial, maka jelas bahwa kedudukan zakat dalam Islam, selain sebagai tempat membuktikan ketaatannya terhadap aturan-aturan Allah SWT. Zakat menjadi wahana untuk menetralisir hal-hal yang menyebabkan terjadinya ketidak harmonisan kehidupan bermasyarakat juga kesejahteraan hidup masyarakat itu sendiri.