Tidak berlakunya cuti bersama PNS 2014 bagi Guru dan Dosen telah ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan dasar Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.
Hal ini juga berlaku dengan Hari Buruh Nasional menjadi hari libur. Hal ini berdasarkan juga atas peringatan hari buruh dunia yang pada tahun 2014 sitetapkan sebagai hari libur nasional juga. Hari Libur Nasional 2014 bertambah 1 hari menjadi 15 hari karena May Day alias Hari Buruh Nasional menjadi hari libur. Sementara cuti bersama ada 4 hari.
"Tahun 2014, 1 Mei menjadi hari libur nasional. Memperingati Hari Buruh Internasional. Jadi nanti kita akan tambah 1 hari libur di 2014," ujar Menko Kesra Agung Laksono, dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Menko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu pada tanggal 21/8/2013 kemarin.
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2014:
- 1 Januari, Rabu, Tahun Baru 2014
- 14 Januari, Selasa, Maulid Nabi Muhammad SAW
- 31 Januari, Jumat, Tahun Baru Imlek 2565 Kongzili
- 31 Maret, Senin, Nyepi Tahun Baru Saka 1936
- 18 April, Jumat, Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei, Kamis, Memperingati Hari Buruh Internasional
- 15 Mei, Kamis, Hari Raya Waisak 2558
- 27 Mei, Selasa, Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 29 Mei, Kamis, Kenaikan Isa Al Masih
- 28-29 Juli, Senin-Selasa, Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah
- 17 Agustus, Minggu, Hari Kemerdekaan RI
- 5 Oktober, Minggu, Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriah
- 25 Oktober, Sabtu, Tahun Baru Islam 1436 Hijriah
- 25 Desember, Kamis, Hari Raya Natal
Cuti Bersama PNS 2014 :
- 30-31 Juli dan 1 Agustus (Rabu-Jumat) untuk Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah.
- 26 Desember, Jumat untuk Hari Raya Natal.
Berikut adalah informasi yang didapat dari laman website www.menpan.go.id terkait dengan
Tahun 2014, Libur Nasional dan Cuti Bersama 19 Hari. Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, kalau tahun ini libur nasional ada 14 hari tahun depan bertambah satu hari yakni Hari Buruh tanggal 1 Mei, yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden No. 24/2013.
Adapun cuti bersama yang tahun 2013 ini sebanyak 5 hari, tahun 2014 hanya 4 hari, yakni 3 hari cuti bersama Idul Fitri, dan satu hari pada hari Natal. Karena Idul Fitri diperkirakan jatuh pada hari Senin dan Selasa, maka cuti bersama ditetapkan tiga hari, yakni Rabu, Kamis dan Jumat. "Kalau dihitung, jumlah liburnya sama, yakni Sembilan hari," ujar Menteri PANRB Azwar Abubakar.
Azwar juga mengatakan, berdasarkan pengalaman tahun ini, setelah menjalani cuti bersama para PNS menjadi lebih fresh, dan bisa masuk kerja pada hari pertama masuk kerja. Pemerintah mengapresiasi pegawai yang mematuhi Permen PAN No. 87/2005 yang menyatakan bahwa PNS tidak boleh mengambil cuti tahunan setelah cuti bersama. "Bagi yang melanggar, sanksi sudah menunggu, mulai dari teguran lisan sampai pemberhentian tidak dengan hormat," ujarnya.
Sanksi tersebut dengan jelas diatur dalam
PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. “Dalam sidang Bapek, hampir tujuh puluh persen PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari dalam setahun,” imbuh Menteri. Ada juga yang karena kasus narkoba, penyalahgunaan wewenang, selingkuh dan lain-lain.
Salah satu yang menarik terkait dengan penetapan libur nasional ini, ada 4 hari libur yang jatuh pada bulan Mei. Bahkan, ada dua hari libur yang jatuh dalam minggu yang sama, yakni tanggal 27 (Selasa) dan 29 (Kamis).
Terkait dengan hal ini, Azwar mengimbau para PNS tidak mbolos di sela-sela hari libur nasional tersebut. Selain itu, kalau para pegawai akan mengambil cuti, pimpinan instansi pemerintah diminta menyusun jadwal yang baik, siapa yang boleh mengambil
cuti bagi PNS dan siapa yang cutinya ditunda. “Jadi tidak semua pegawai ambil cuti pada hari yang sama. Jangan sampai kantor pemerintah kosong, terlebih bagi instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik,” tegas Menteri.