Upah Minimum Provinsi Tahun 2014 dan juga tuntutan para buruh terkait kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota dengan maraknya demo buruh dilakukan akhir-akhir ini karena memang menurut peraturan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 bahwasannya Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014 akan ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur di seluruh Indonesia secara serentak pada 1 November 2013.
Penegasan ini tertuang dalam Peraturan Menakertrans Nomor 7 Tahun 2013, yang ditandatangani oleh Muhaimin Iskandar pada 2 Oktober 2013, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada 18 Oktober 2013 lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono mengatakan dewan pengupahan DKI Jakarta memberikan dua rekomendasi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014 kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Rekomendasi tersebut berasal dari elemen pengusaha dan elemen pemerintah.
Sedangkan, elemen pekerja tidak hadir dalam penetapan UMP tahun 2014 yang digelar hari ini. "Rekomendasinya, UMP oleh unsur pengusaha menghendaki sama dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) 2013, yaitu Rp 2.299.860,33. Sedangkan, Pemprov DKI merekomendasikan Rp 2.441.301,74," ujar Priyono di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (30/10) seperti yang dilansir dari www.merdeka.com kemarin.
Besaran Upah Minimum Provinsi Di Indonesia
Adapun provinsi yang telah menetapkan besaran UMP 2014 seperti dikutip dari informasi Detikcom (04/11/2013), yakni sebanyak 20 provinsi telah menetapkan besaran UMP 2014. 20 provinsi yang telah menetapkan besaran UMP 2014 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Gorontalo.
Berikut
daftar besaran UMP 2014 dari tiap provinsi di Indonesia yang telah ditetapkan:
- Kalimantan Selatan Rp 1.620.000 atau naik 21,12% dari UMP 2013 Rp 1.337.500
- Banten Rp 1.325.000 atau naik Rp 13,25% dari UMP 2013 Rp 1.170.000
- Kalimantan Tengah Rp 1.723.970 atau naik 11% dari UMP 2013 Rp 1.553.127
- Kalimantan Barat Rp 1.380.000 atau naik 30% dari UMP 2013 Rp 1.060.000
- Jambi Rp 1.502.300 atau naik 15,56% dari UMP 2013 Rp 1.300.000
- Sulawesi Tenggara Rp 1.400.000 naik 24,42% dari UMP 2013 Rp 1.125.207
- Sumatera Barat Rp 1.490.000 naik 10,37% dari UMP 2013 Rp 1.350.000
- Bangka-Belitung Rp 1.640.000 naik 29,64% dari UMP 2013 Rp 1.265.000
- Papua Rp 1.900.000 naik 11,11% dari UMP 2013 Rp 1.710.000
- Bengkulu Rp 1.350.000 naik 45% dari UMP 2013 Rp 930.000
- NTB Rp 1.210.000 naik 10% dari UMP 2013 Rp 1.100.000
- Jakarta Rp 2.441.301 naik 9% dari UMP 2013 Rp 2.200.000
- Kepulauan Riau Rp 1.665.000, naik dari UMP 2013 Rp 1.365.087
- Riau Rp 1.700.000, naik 21,43% dari UMP 2013 Rp 1.400.000
- Sumatera Utara Rp 1.505.850, naik dari UMP 2013 Rp 1.305.000
- Kalimantan Timur Rp 1.886.315, naik dari UMP 2013 Rp 1.762.073
- Nanggroe Aceh Darussalam Rp 1.750.000, naik 12,9% dari UMP 2013 Rp 1.550.000
- Sulawesi Tengah Rp 1.250.000, naik 25,63% dari UMP 2013 Rp 995.000
- Maluku Rp 1.415.000, naik 10,98% dari UMP 2013 Rp 1.275.000
- Gorontalo Rp 1.325.000. naik 12,77% dari UMP 2013 Rp 1.175.000
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta
UMP Pemprov Jakarta di di 2014 telah ditetapkan naik menjadi
Rp 2,44 juta. Angka ini jauh di bawah
Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi yang mencapai Rp 2,94 juta. Dalam penetapan UMK, perwakilan buruh di Bekasi awalnya meminta kenaikan 50% UMK yang diminta perwakilan serikat pekerja dari UMK tahun 2013. UMK di tahun 2013 tercatat Rp 2,1 juta.
"Kami pasti menerima dan mengakomodir permintaan buruh yang menuntut kenaikan UMK hingga 50 persen. Namun hal itu perlu dibahas secara intensif dan seksama dan diikat dalam kesepakatan," kata Walikota Bekasi, Rahmat Effendi seperti dikutip di situs Pemerintahan Kota Bekasi, Jumat (1/11/2013).(
detikcom).
Dewan Pengupahan DKI pun telah sepakat menetapkan KHL untuk buruh sebesar Rp 2.299.860,33. Nilai KHL itulah yang kemudian menjadi nilai UMP rekomendasi unsur pengusaha. Hal itu dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013. Dalam dua peraturan tersebut,
besaran UMP sama dengan besaran KHL.
Buruh dan pengusaha diharapkan mampu bersikap realistis terkait besaran upah minimum provinsi (UMP) 2014. Hal tersebut agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Permintaan kenaikan upah boleh saja. Pasti akan ada proses dimana ditemukan solusi, jalan yang paling obyektif. Dalam penetapan upah, gunakanlah angka-angka yang dibutuhkan saja, jangan berlebihan, agar perusahaan tidak bangkrut," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar.
Permenakertrans Tentang Upah Minimum
Menurut Permenakertrans Nomor 7 Tahun 2013, Upah Minimum yang ditetapkan oleh Gubernur berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Peninjaua besaran Upah Minimum dilakukan 1 (satu) tahun sekali. Selain Upah Minimum sebagaimana dimaksud, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan.
Besaran UMSP sebagaimana dimaksud tidak boleh lebih rendah dari UMP, sedangkan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK. Pasal 12 Permenakertrans ini telah menegaskan, Gubernur dalam menetapkan UMP memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, sedangkan dalam menetapkan UMK memperhatikan rekomendasi
Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi Bupati/Walikota.