Kegiatan kegiatan atau pun pembelian barang jasa sekolah yang tidak didanai dari dana BOS tahun 2015 adalah berdasarkan pada aturan ketentuan yang masuk dalam Juknis BOS untuk tingkat SD sampai dengan SMP 2015.
Dalam juknis bos tahun 2015 disebutkan pula kegiatan sekolah yang diperbolehkan menggunakan dana BOS 2015 yang terdiri dari 13 komponen.
Selain adanya ketentuan akan seluruh kegiatan operasional sekolah yang diperbolehkan didanai dari BOS 2015, ada beberapa hal ataupun kegiatan yang tidak diperbolehkan dibiayai dari dana BOS yang telah diterima oleh masing-masing sekolah.
Dana BOS Tahun 2015 adalah merupakan hak setiap siswa yang disalurkan melalui sekolah untuk mendanai biaya operasional kegiatan belajar mengajar (biaya operasi non-personalia).
Para siswa, orangtua, dan/atau wali tetap bertanggungjawab atas biaya pribadi siswa, misalnya: uang saku, buku tulis, dan alat-alat tulis.
Di luar dana BOS, para siswa dan orangtua atau wali yang mampu tetap bisa memberikan sumbangan yang tidak mengikat kepada sekolah selama diberikan secara sukarela, tidak terikat waktu, tidak ditetapkan jumlahnya, dan tidak ada intimidasi bagi yang tidak menyumbang.
Kegiatan Yang Dilarang Dibiayai Oleh Dana BOS 2015
Berikut beberapa penggunaan dana BOS yang tidak benar termasuk juga daftar kegiatan, pembelian barang/jasa dan lain-lain yang tidak boleh (dilarang) menggunakan dana BOS untuk hal-hal sebagai berikut yaitu antara lain :
- Dibungakan/menanam saham/dipinjamkan.
- Kegiatan yang tidak prioritas dan berbiaya besar, misalnya: study tour/karyawisata.
- Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis.
- Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan / Kabupaten /Kota / Provinsi / Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali bagi peserta didik miskin.
- Membeli buku referensi bagi sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK)
- Membiayai kegiatan yang sudah didanai secara penuh oleh pemerintah pusat/daerah, misalnya: guru bantu/kontrak
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
- Membangun gedung/ruangan baru.
- Membeli Lembar Kerja Peserta didik (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
- Kegiatan penunjang yang tidak berkaitan dengan operasi sekolah, misalnya: peringatan hari besar.
- Kegiatan pelatihan/sosialisasi terkait program BOS yang diselenggarakan oleh lembaga di luar Dinas Pendidikan/Mendiknas
Penggunaan Dana BOS Tidak Benar
- Biaya penerimaan siswa baru
- Buku referensi untuk perpustakaan
- Buku teks pembelajaran untuk perpustakaan
- Biaya pembelajaran tambahan dan ekstrakurikuler
- Biaya ulangan dan ujian
- Pembelian barang habis pakai
- Langganan daya dan jasa
- Perawatan sekolah
- Pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan honorer
- Pengembangan potensi guru
- Bantuan biaya transportasi siswa miskin
- Biaya pengelolaan BOS
- Pembelian komputer dekstop
- Jika hal-hal diatas sudah terpenuhi dan masih ada sisa dana, boleh digunakan untuk membeli alat-alat penunjang (media pembelajaran dan mobiler)
Informasi dan sumber didapat berdasarkan pada :
Buku Pedoman BOS