Daftar tabel kenaikan gaji pns jakarta tahun 2015 lengkap mulai dari lurah camat kepala biro kepala dinas adalah bagian dari kebijaksanaan yang akan diterapkan oleh Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk pegawai negeri sipil di lingkungan Provinsi Jakarta ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 2015 mulai menerapkan tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis kepada seluruh pegawainya. Siapa pun yang memiliki kinerja baik akan mendapat penghasilan yang optimal.
Tak tanggung-tanggung. Untuk gaji dan tunjangan lurah jakarta 2015 mereka sudah bisa membawa pulang gaji sebesar Rp 33 juta.
Besaran gaji PNS DKI Jakarta yang jumlahnya fantastis itu sudah termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis (kehadiran pegawai), TKD dinamis (tunjangan kinerja), dan tunjangan transportasi bagi para pejabat struktural seperti lurah atau kepala dinas.
Sedangkan pejabat fungsional di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hanya mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis, dan TKD dinamis tanpa tunjangan transportasi.
Gaji Tunjangan TKD PNS Pemprov Jakarta Tahun 2015
Mulai Januari 2015 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem baru pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) kepada pegawainya. Perbedaan dengan pemberian TKD sebelumnya bahwa sistem sekarang terbagi atas TKD Statis dan TKD Dinamis. Sehingga tentunya hal ini berimbas pada
Kenaikan Gaji Tunjangan PNS Jakarta Tahun 2015 ini pula.
TKD Statis merupakan tunjangan kinerja daerah yang selama ini diterima pegawai DKI Jakarta dengan besaran disusun berdasarkan tingkatan jabatan dan pangkat/golongan.
Sedangkan
TKD Dinamis diberikan dengan melihat capaian penilaian kinerja (SKP). Keduanya berbasis poin dengan mengalikan indeks harga yang sudah ditentukan.
Tujuan alasan penyebab naiknya gaji dan tunjangan pns jakarta ini adalah seperti yang dikemukakan oleh Gubernur Ahok adalah untuk menghindari adanya permainan proyek di dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan memberantas penarikan pungutan liar maupun komisi.
Seluruh pegawai pun berfungsi sebagai pejabat fungsional bukan lagi pejabat struktural yang mana dengan hal ini akan diharapkan lebih mengedepankan pelayanan kepada warganya di ibukota jakarta di tahun tahun mendatang seperti yang dilansir dari kompas.com.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan sekitar Rp 19 triliun untuk belanja pegawai atau gaji pegawai. Etty Agustijani selaku Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI mengatakan bahwa jumlah anggaran belanja pns jakarta 2015 tersebut dimasukkan ke dalam Rancangan APBD DKI 2015.
"Perhitungannya, sesuai aturan alokasi belanja pegawai itu totalnya tidak boleh lebih 30 persen dari total APBD. Perhitungan awal Rp 19 triliun itu untuk gaji pegawai, anggota dewan, premi asuransi, dan premi pegawai," kata Etty, Kamis (29/1/2015). Dilansir dari megapolitan.kompas.com.
Daftar Gaji Dan Tunjangan PNS DKI Jakarta 2015
Gaji PNS DKI Jakarta Tahun 2015 ini ditargetkan mencapai puluhan juta rupiah. Namun besaran gaji disesuaikan golongan dan jabatan PNS. Untuk staf biasa, take home pay (penghasilan kotor) Rp 9 juta per bulan. Sementara setingkat kepala badan mencapai Rp 78 juta.
Berikut ini
daftar lengkap kenaikan gaji pns jakarta tahun 2015 :
- Gaji Dan Tunjangan Lurah Jakarta : Rp. 33.730.000. (Gaji Rp 2.820.000, Tunjangan Jabatan Rp 540.000, TKD Statis Rp 13.185.000, TKD Dinamis Rp 13.185.000 dan Tunjangan Transport Rp 4.000.000)
- Gaji Dan Tunjangan Camat Jakarta : Rp. 44.284.000. (Gaji Rp 3.064.000, Tunjangan Jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.980.000, TKD Dinamis Rp 19.980.000 dan Tunjangan Transport Rp 6.500.000)
- Gaji Dan Tunjangan Kepala Biro Jakarta : Rp. 70.367.000. (Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 2.025.000, TKD Statis Rp 27.900.000, TKD Dinamis Rp 27.900.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)
- Gaji Tunjangan Kepala Dinas Jakarta : Rp. 75.642.000. (Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)
- Gaji Dan Tunjangan Kepala Badan Jakarta : Rp. 78.702.000. (Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 31.455.000, TKD Dinamis Rp 31.455.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)
Gaji Tunjangan PNS Fungsional Pelaksana Jakarta Tahun 2015
Tadi diatas adalah tabel gaji pejabat Struktural pns di jakarta pada tahun 2015. Selain pejabat eselon dan struktural yang mengalami kenaikan gaji dan tunjangan yang tinggi dratis di tahun 2015 ini para PNS fungsional di provinsi DKI Jakarta juga mendapatkan kenaikan gaji pns.
Berikut ini besaran kenaikan pns fungsional jakarta tahun 2015 serta juga besaran
take home pay pns jakarta Fungsional/Pelaksana yang bisa diberikan Pemprov DKI Jakarta yaitu :
- Gaji Dan Tunjangan PNS Tenaga Pelayanan Pemprov Jakarta 2015 : Rp. 9.592.000. (Gaji Rp 1.402.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 4.005.000 dan TKD Dinamis Rp 4.005.00).
- Gaji Dan Tunjangan PNS Tenaga Operasional Pemprov Jakarta 2015 : Rp. 13.606.000. (Gaji Rp 1.816.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 5.805.000 dan TKD Dinamis Rp 5.805.000).
- Gaji Dan Tunjangan PNS Tenaga Administrasi Pemprov Jakarta 2015 : Rp. 17.797.000. (Gaji Rp 2.317.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 7.650.000 dan TKD Dinamis Rp 7.650.000).
- Gaji Dan Tunjangan PNS Tenaga Teknis Pemprov Jakarta 2015 : Rp. 22.625.000. (Gaji Rp 2.735.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 9.855.000 dan TKD Dinamis Rp 9.855.000).
Penghitungan TKD PNS Jakarta
Kepala Bidang Kesra dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Etty Agustijani menjelaskan, semakin rajin PNS maka semakin besar pula TKD dinamisnya. Selain dilihat dari banyaknya pekerjaan yang dikerjakan setiap hari, PNS juga dinilai dari kehadirannya yang disebut TKD statis.
TKD Statis, menurut dia, dikoreksi berdasarkan kehadiran.
PNS DKI yang terlambat datang ke kantor, cepat pulang, alfa, izin, dan sakit, TKD nya akan dipotong.
Besaran potongan TKD PNS Jakarta dihitung sebagai berikut :
- Alpa 5 persen.
- Izin 3 persen.
- Sakit 2,5 persen.
- Datang terlambat dan cepat pulang kumulatif perhitungannya sekitar 3 persen.
"Kalau TKD dinamis itu dibayarkan berdasarkan pekerjaan. Berapa persen dia dapat menyelesaikan pekerjaannya. Nilai honorarium dialihkan ke TKD dinamis," kata Etty.
Pemberian TKD pns jakarta ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 yang ditandatangani Basuki pada 29 Desember 2014 dan berlaku mulai Januari 2015.