Syarat calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 dan juga proses dan prioritas penetapan peserta sertifikasi guru perlu diketahui dan dipahami dengan baik sesuai dengan isi buku pedoman sertifikasi guru yang diterbitkan pula oleh Pemerintah.
Sertifikasi dalam rangka mendapatkan memperoleh sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum Undang-Undang Guru Dosen diundangkan pada tanggal 30 Desember 2005 harus sudah selesai hingga akhir 2015 yang ditegaskan di dalam isi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD).
Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2015
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD) menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian) dan juga telah memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pelaksanaan dan
jadwal sertifikasi guru tahun 2015 dimulai dengan pembentukan panitia sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pendataan peserta dan penetapan peserta.
Agar seluruh pihak yang terkait pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru. Untuk itu maka perlu disusun
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015.
Prioritas penetapan peserta sertifikasi guru 2015 ini dan juga
calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan akademik berbasis hasil UKA atau UKG akan ditetapkan sebagai peserta sesuai dengan kuota yang telah ditentukan dengan urutan prioritas yang terdiri sebagai berikut yaitu :
- Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013/2014 yang tidak lulus.
- Guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
- Guru sudah memiliki sertifikat pendidik TIK kode 224 dan KKPI kode 330 (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 8 Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Guru Keterampilan Komputer Dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013.
- Guru sudah memiliki sertifikat pendidik IPA SMK kode 097 dan IPS SMK kode 100 (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) yang mendapat tugas atau dimutasikan untuk mengampu mata pelajaran sesuai kualifikasi S-1/D-IV yang dimiliki dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
- Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006.
- Guru yang diangkat mulai 1 Januari Tahun 2006 (di ranking berdasarkan nilai UKA)
.
Data peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG-PPGJ untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 seperti yang tercantum di dalam buku pedoman sertifikasi guru 2015 tahun ini.
Syarat-Syarat Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015
Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi Bagi Guru dalam Jabatan, yang menekankan pada aspek, bahwa guru harus meninggalkan kelas/pembelajaran selama 2 semester untuk menempuh beban belajar sebanyak 36 SKS.
Dengan mempertimbangkan agar guru tidak meninggalkan kelas selama 2 semester atau 1 tahun, maka pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2015 ini dilakukan refisi dan penyesuaian tanpa mengurangi kualitas lulusannya.
Berikut ini beberapa
persyaratan kriteria peserta sertifikasi guru 2015 yaitu :
- Mempunyai memiliki NUPTK.
- Guru yang belum bersertifikat dan aktif mengajar di sekolah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali Guru Agama.
- Kualifikasi akademik S1/D4 dari perguruan tinggi program studi terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan. Bagi perguruan tinggi swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
- Guru bukan PNS (guru di sekolah swasta) memiliki SK Guru Tetap Yayasan (GTY) dan guru honorer di sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota atau pejabat yang berwenang.
- Tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki pensiun (usia 60 tahun).
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Guru bersertifikat namun pindah tugas ke daerah lain.
- Guru PNS yang melaksanakan Kurikulum 2013 bagi program TIK Kode 224, KKPI Kode 330, yang belum linear dengan bidang studi sertifikasinya.
- Guru IPA di SMK Kode 097, IPS SMK Kode 100, guru keterampilan di SMP dan SMK Kode 227, kewirausahaan di SMK Kode 331.
- Guru swasta yang pindah sekolah dan ditempatkan bukan linear dengan sertifikasi sebelumnya.
- Guru yang diangkat sebagai pengawas sebelum berlakunya PP 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008) dengan ketentuan usia maksimal 50 tahun saat diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan.
Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2015
Berikut ini adalah merupakan Jadwal sertifikasi guru tahun 2015 yang terdiri dari :
Persiapan dan Sosialisasi Sergur 2015 yaitu :
Publikasi data guru : 15 Desember 2014.
Sosialisasi PPGJ di provinsi/kabupaten/kota : 9 sampai dengan 31 Desember 2014.
Tahap Seleksi dan Penetapan Peserta Sergur 2015 yang terdiri dan terbagi menjadi :
- Pendataan calon peserta UKA
- Penyusunan berkas administrasi peserta UKA 16 Desember 2014 s/d 28 Pebruari 2015
- Verifikasi dan perbaikan berkas oleh dinas pendidikan : 22 Desember 2014 s/d 14 Pebruari 2015
- Verifikasi dan perbaikan berkas administrasi di LPMP 2 Januari s/d 28 Pebruari 2015
- Menentukan lokasi TUK : 1-6 Maret 2015
- Pelaksanaan uji kompetensi awal : 9-14 Maret 2015
- Pendataan calon peserta PPGJ (yang tidak mengikuti UKA).
- Penyusunan berkas administrasi : 16 Desember 2014 sampai dengan 28 Maret 2015.
- Verifikasi dan perbaikan berkas administrasi oleh dinas : 22 Desember sampai dengan 14 Maret 2015.
- Verifikasi dan perbaikan berkas oleh LPMP : 2 Januari sampai dengan 28 Maret 2015.
- Publikasi daftar calon peserta PPGJ : 21 Maret 2015.
- Persetujuan format A1 oleh LPMP : 23-24 Maret 2015.
- Mencetak format A1 oleh dinas : 23-26 Maret 2015.
- Distribusi format A1 ke guru : 23-26 Maret 2015.
Tahap Penyusunan dan Pengumpulan Dokumen RPL yaitu :
- Penyiapan dokumen RPL : 23 Maret sampai dengan 23 Mei 2015.
- Mengumpulkan dokumen RPL ke dinas dan LPMP : April sampai dengan 29 Mei 2015.
- Mengirim dokumen RPL ke LPTK oleh LPMP : 1 sampai dengan 10 Juni 2015.
Tahap Pelaksanaan PPGJ 2015 yang terdiri dari :
- Penilaian RPL : Juni 2015.
- Perbaikan dokumen RPL Juni 2015.
- Pelaksanaan workshop : Juni sampai dengan September 2015.
- Pelaksanaan PKM : Agustus sampai dengan Nopember 2015.