Aturan PNS boleh mengadakan rapat di hotel kembali diberlakukan oleh pemerintah dan Kemenpan RB dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur.
Larangan menggelar rapat di Hotel atau di luar kantor bagi pns memang telah diberlakukan sebelumnya. Surat Edaran MenPAN tentang larangan PNS rapat di hotel. Katanya, surat edaran tersebut setingkat dengan peraturan menteri.
Bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran bisa dikenakan sanksi dan aturan tersebut mulai berlaku desember tahun 2014 yang lalu.
Syarat Ketentuan PNS Boleh Rapat Di Hotel
Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) membantah mencabut larangan menggelar rapat di Hotel atau di luar kantor.
Justru pihaknya tengah menyiapkan detail Petunjuk Pelaksanaan (Jutlak) atas aturan tersebut.
"Intinya rapat tetap di gedung pemerintahan. Nah yang di Jutlak itu kegiatan apa saja yang boleh di hotel. Lalu batasan-batasan dalam kondisi bagaimana rapat boleh di hotel itu diatur," ujarnya saat ditemui di Gedung KemenPAN-RB, Jalan Sudirman, Jakarta seperti dilansir metronews.com.
Kegiatan rapat PNS yang dibolehkan digelar di hotel dan di luar contohnya adalah kegiatan seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas). Kegiatan tersebut diadakan di luar lantaran harus dihadiri ribuan perangkat daerah seluruh Indonesia.
Selain itu Yuddy pun mengatakan, Gedung Bidakara juga dimiliki yayasan Bank Indonesia. "Seperti Musrembangnas, sebelum mencari hotel. Cari dulu fasilitas pemerintah atau yang berhubungan dengan pemerintah. Kalau sudah tidak ada baru ke hotel," papar dia.
Selama ini banyak pihak yang salah kaprah soal edaran menteri terkait pembatasan kegiatan rapat di hotel tersebut. Pemerintah padahal ingin mendorong kegiatan-kegiatan ekonomi kreatif yang menggunakan hotel atau kegiatan yang melibatkan pihak ketiga untuk meramaikan hotel.
"
Pemerintah tidak larang kegiatan hotel, tidak apriori pada hotel. Tidak ada niatan untuk tenggelamkan pendapatan hotel. Misal simposium bertaraf nasional, sosialisasi investasi, program sosialisasi kegiatan usaha dan peluang investasi daerah. Pesertanya pasti kan pengusaha atau kalangan profesional. Nah pemerintah meng-arrange itu," pungkas dia.
Sedangkan
pelarangan rapat di hotel berlaku untuk seluruh kegiatan pemerintah yang wajib mengoptimalkan sarana dan fasilitas yang ada. Jika instansi yang mengadakan rapat tidak memiliki sarana atau sarananya tidak menunjang, instansi tersebut bisa menggunakan sarana yang terdapat di instansi lain, kantor Kodim, kantor Kajari.
Yuddy menyatakan kebijakan ini juga bisa mendorong sektor perhotelan, agar industri perhotelan ini tidak bergantung pada kebijkan pemerintah. Jumlah pertumbuhan hotel juga harus diatur agar sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah dan diharapkan para pelaku industri perhotelan ini bisa memprediksi daerah tersebut kedepannya
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi H Yuddy Chrisnandi mengklaim bahwa pemerintah berhasil menghemat anggaran sebesar Rp 5,122 triliun setelah adanya
kebijakan pembatasan kegiatan rapat di hotel.
"Bayangkan hingga saat ini kita sudah berhasil menghemat anggaran sebesar Rp5,122 trilun dan dapat dialihkan untuk berbagai program masyarakat yang lebih prioritas," katanya,