Hukum sihir dan dukun dalam Islam telah jelas dan nyata. Penjelasan dalam kitab-kitab aqidah, para ulama telah banyak membahas tentang bahaya sihir terhadap aqidah. Mereka menyebutkan, sihir bahkan bisa membatalkan keislaman seseorang sehingga menjadikan dia tidak beraqidah Islam lagi. Kalau hal ini sampai terjadi maka tidak ada lagi harapan bahagia bagi dirinya.Baik alam dunia terlebih bagi kehidupan akhirat kelak.
Mengenai hal ini telah dijelaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam salah satu ayat Al-Qur'an yang artinya Allah telah berfirman :"Demi Allah, sesungguhnya orang-orang Yahudi itu telah meyakini bahwa barang siapa yang menukar (kitab Allah) dengan sihir itu, maka tidak akan mendapatkan bagian (keuntungan) di akherat." (QS Al Baqarah: 102). Ayat pertama menunjukkan bahwa sihir haram hukumnya, dan pelakunya kafir, disamping mengandung ancaman berat bagi orang yang berpaling dari kitab Allah, dan mengamalkan amalan yang tidak bersumber darinya.
Hanya saja belakangan ini masyarakat kita sepertinya justru telah terjerumus dalam dunia magic, dunia perdukunan dengan dalih istilah "orang tua" lah, "orang pintar" lah dan istilah-istilah sebutan yang bisa mengaburkan akan pengertian dan arti dukun dan sihir itu sendiri.
Kedudukan tukang sihir, yang ditiadakan pada dirinya segala bentuk kebahagiaan dunia dan akhirat sekaligus diliputi ancaman dan murka Allah, maka jelas sihir ini memiliki kaitan dengan agama. Kerusakan agama seseorang bisa demikian parah akibat perbuatan sihir tersebut.
Maka pantas bila Allah Azza wa Jalla melarang dengan keras agar manusia tidak mengerjakan perbuatan sihir ini. Allah tidak akan melarang suatu perkara atau memurkainya melainkan hal tersebut akan membahayakan, baik bagi diri sendiri, agama maupun bagi orang lain.
Berikut beberapa
dalil mengenai dosa percaya terhadap dukun dan percaya serta mempercayai akan ilmu sihir yaitu :
Rasulullah SAW, bersabda "Barang siapa mendatangi Arraaf (tukang tenung) dan menanyakan sesuatu kepadanya, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari." (HR. Muslim ).
Dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi SAW, bersabda, " Barangsiapa yang mendatangi Kahin (dukun) dan membenarkan apa yang ia katakan, sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad saw." (H.R Abu Daud)
Asy-Syaikh Shalih Fauzan dalam kitab At-Tauhid (hal. 27) mengatakan: “Dinamakan sihir karena terjadi dengan perkara-perkara yang tersembunyi yang tidak bisa dijangkau oleh penglihatan.
Sihir itu berbentuk jimat-jimat, jampi-jampi, mantra-mantra, obat-obat atau kepulan asap-asap. Sihir itu hakiki, di antara hakikatnya adalah pengaruhnya terhadap hati dan badan yang menyebabkan sakit, terbunuh, atau memisahkan antara seorang istri dan suaminya. Pengaruh ini terjadi dengan ketentuan Allah Azza wa Jalla.
Sihir itu adalah perbuatan setan. Kebanyakan dari sihir tersebut tidak bisa dicapai oleh seseorang kecuali ia harus melakukan kesyirikan dan mendekatkan diri kepada ruh-ruh jahat yang persyaratannya adalah syirik kepada Allah.
Kemampuan orang-orang tertentu, atas izin Allah SWT, melakukan sesuatu yang luar biasa dengan cara-cara tertentu dinamakan sihir. Cara-cara tertentu yang mereka gunakan biasanya dengan jampi-jampi atau membaca mantra-mantar. Sihir ini sudah ada sejak dahulu kala. Dan mereka mengikuti apa (sihir) yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman.
Sulaiman itu tidak kafir, tetapi setan-setan itulah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babilonia, yaitu Harut dan Marut. Padahal keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seseorang sebelum mengatakan, "Sesungguhnya kami hanyalah cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kafir. (QS. 2/Al-Baqoroh: 102)